a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga (3) tahun;
b. pemindahan dalam penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendirisebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS;
Berpedoman dari Kedua Peraturan diatas maka sangat jelas bahwa apa yang terjadi di unsulbar terhadap 2 PNS yang dibebaskan dari jabatan Kasubag adalah termasuk bentuk hukuman pelanggaran berat disiplin PNS, pertanyaannya adalah pelanggaran disiplin berat yang mana yang telah dilakukan kedua PNS unsulbar tersebut?, Secara umum ada 2 jenis pelanggaran yang bisa dilakukan oleh seorang PNS yaitu pelanggaran terhadap kewajiban dan pelanggaran terhadap larangan.
Seorang PNS yang bisa dijatuhkan hukuman disiplin berat tertuang dalam pasal 10 ayat 1 sampai ayat 13 dari PP Nomor 53 Tahun 2010, salah satunya dalam ayat 9 huruf c berbunyi bahwa pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; pertanyaan berikutnya yang bisa muncul adalah adalah apakah kedua PNS tersebut melakukan pelanggaran ini?.
Sangat disayangkan bahwa kejadian seperti ini( pembebasan dari jabatan tanpa alasan, tanpa pemberitahuan lisan ataupun tulisan) terjadi disebuah Universitas Negeri seperti Unsulbar yang merupakan kumpulan orang-orang intelek, tempat menimba ilmu bagi anak-anak bangsa, dunia akademik, tempat untuk membangun karakter anak bangsa yang berbudaya, yang juga dalam pengelolaannya untuk membangun sistem tata kelola yang bermutu, transparan, dan bertanggung jawab paling tidak seperti itulah bunyi salah satu Misi Unsulbar yang katanya juga mengembang nilai-nilai Malaqbiq seperti tertuang di Statuta Unsulbar.*(Ish)
0 comments:
Posting Komentar