PROFESI NERS FIKES UNSULBAR DISETUJUI, INI PERINGATAN DIKTI
Pendidikan Profesi adalah pendidikan yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan akademik S1 sehingga jenjang pendidikan Profesi diatas satu tingkat level pendidikan S1 dan dibawah satu tingkat pendidikan Magister (S2). Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mengisyaratkan bahwa level Pendidikan Profesi berada pada Level 7 sedangkan S1 pada Level 6 dan Magister di level 8.
Bagi sebagian pendidikan tenaga kesehatan melanjutkan pendidikan ke jenjang profesi adalah suatu keharusan jika tetap ingin menjadi seorang tenaga kesehatan seperti Sarjana Kedokteran, Sarjana Fisioterapi, demikian juga dengan Sarjana Keperawatan. Tanpa pendidikan profesi mereka yang hanya sampai di jenjang pendidikan S1 belum bisa diakui sebagai tenaga kesehatan dan tidak akan bisa mengikuti ujian kompetensi yang menjadi syarat untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi), tanpa STR tenaga kesehatan tidak dibolehkan menjalankan praktek pelayanan kesehatan meskipun sudah lulus bertahun-tahun. Memahami hal tersebut maka Fikes Unsulbar dalam hal ini Program Studi Keperawatan berjuang untuk mengajukan Program Studi Profesi Ners sejak tahun 2016. Dengan segala keterbatasan yang bahkan tidak adanya dukungan dana yang memadai kecuali biaya keanggotaan Fikes unsulbar menjadi anggota AIPNI (Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia), Fikes Unsulbar terus berupaya untuk menyelesaikan borang pengajuan program studi Ners ke LAM PTKes lewat website http://silemkerma.ristekdikti.go.id/portal/index .
Setelah kurang lebih satu tahun lamanya dan setelah beberapa kali dikembalikan untuk dikoreksi Program Studi Ners yang diajukan Fikes Unsulbar akhirnya mendapatkan titik terang, kabar baik tentang disetujuinya Program Studi Ners didapatkan setelah salah seorang dosen di Fikes Unsulbar Login di website silemkerma.ristekdikti dimana halaman website tersebut menyatakan hasil evaluasi disetujui tepat pada saat rapat yang dipimpin Dekan Fikes Unsulbar Dr. Muzakkir, M.Kes yang diikuti hampir seluruh dosen dan staf yang membicarakan tentang Pengisian Borang Akreditasi S1 Keperawatan. Dalam keterangan di website tersebut juga terdapat keterangan sebagai peringatan dari DIKTI bahwa Sebelum izin program Studi ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan menerima mahasiswa pada prodi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan berharap bahwa izin Program Studi Ners segera terbit izinnya dalam bentuk suatu dokumen sehingga diharapakn Tahun Akademik 2018/2019 bisa menerima mahasiswa baru*. (Ish)
Minggu, 01 April 2018
Home »
PRODI BARU
» PROFESI NERS FIKES UNSULBAR DISETUJUI, INI PERINGATAN DIKTI
0 comments:
Posting Komentar